Kabar Kalteng

Pemprov. Kalteng Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI

yl
Pemprov. Kalteng Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemprov. Kalteng gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Perihal Pra Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Teknis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Pengaduan Masyarakat pada Pemerintah Daerah Tahun 2018-2022.

Rapat yang dipimpin oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/10/2023). 

(Baca Juga : Asisten Ekbang Sri Widanarni Hadiri Pembukaan Jambore Konservasi Alam dan Pameran UMKM)

Saring mengatakan rapat ini bertujuan untuk memastikan dan mengevaluasi sudah sejauh mana pemenuhan tindak lanjut surat dari Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI tersebut. 

"Harapannya dengan adanya kegiatan ini nantinya penyelesaian tindak lanjut hasil pengamatan, baik dari Irjen maupun Inspektorat akan meningkat dan membawa nama baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Saring. 

Saring juga menyebut, pengaduan masyarakat yang paling banyak adalah terkait ASN yang tidak masuk kantor. 

"Berdasarkan peraturan, sanksinya ada tingkat berat, sedang, dan ringan. Proses tindak lanjut ini tidak serta merta langsung selesai, semua butuh proses. Untuk itu diimbau kepada para ASN untuk melakukan kewajibannya sesuai peraturan yang ada, mentaati peraturan jam kerja dan melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya," pungkasnya. 

Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov. Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)